Iklan

Mahkamah Kehormatan DPR Tidak Akan Intervensi Kasus Hukum Azis Syamsuddin

warta pembaruan
24 September 2021 | 7:13 PM WIB Last Updated 2021-09-24T12:13:15Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap anggota parlemen yang sedang tersangkut masalah hukum, termasuk terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang santer dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, pihaknya sama sekali tidak akan mencampuri atau mengintevensi suatu proses hukum yang dialami anggotanya.

"Nggak ada, makanya kita tidak akan intervensi. Kita kedepankan hukum sebagai panglima, tidak akan ikut campur dengan memberikan bantuan hukum kepada Pak Azis Syamsuddin," katanya di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Dikemukakan, MKD DPR menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum Azis Syamsudin kepada KPK. Menurutnya, KPK pasti akan melakukan langkah-langkah berdasarkan hukum dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami akan mencermati proses hukum ini dan tidak akan mengintervensi proses hukum atau ikut campur tangan. Kami tidak akan seperti itu," katanya. Ia juga membenarkan sudah hampir satu bulan tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Azis Syamsudin.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Azis Syamsudin segera, namun tidak menegaskan apakah yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

"Penyidik menyampaikan panggilan (untuk Azis Syamsudin) karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara, dan para pihak yang terlibat diharapkan dapat memenuhi panggilan, sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” kata Ketua KPK, Kamis (23/9/2021).

Sedangkan Partai Golkar mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan dugaan keterlibatan Azis Syamsudin dalam kasus korupsi di Lampung Tengah. Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan pihaknya belum menerima informais resmi perihal penetapan status hukum Azis Syamsudin.

"Yang pasti kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat pak AS," katanya, dan menambahkan bahwa Partai Golkar menghargai semua proses hukum di KPK, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap. (ys_soel)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mahkamah Kehormatan DPR Tidak Akan Intervensi Kasus Hukum Azis Syamsuddin

Trending Now

Iklan