Iklan

Kasus MBR PDAM Bitung Diduga menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp14 Miliar!!

warta pembaruan
22 November 2021 | 5:33 PM WIB Last Updated 2021-11-22T10:33:58Z


Bitung,  Wartapembaruan.co.id
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di Lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Duasudara Kota Bitung tak tersentuh.

Pasalnya menurut sumber yang tidak mau namanya disebut, sudah ada beberapa saksi terkait MBR yang sudah diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polda Sulut, dalam pemeriksaan saksi saksi tersebut bahkan sudah ada saksi yang mengarah ke calon tersangka namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka atas kasus tersebut, Senin (22/11/2021).

"Sesuai bukti yang saya kantongi ada tiga calon tersangka di Tim Program Hibah Air Minum yaitu Direktur PDAM selaku Pengarah, Manager Teknik selaku Ketua dan Ass. Manager Bag. Pel. Pelanggan selaku Sekretaris", bebernya.

Lanjutnya, tak hanya di PDAM saja calon tersangkanya, di lingkup Pemerintah Kota Bitung juga ada pejabat Sekertaris Kota (Sekot) Bitung yang di gadang-gadang menjadi calon tersangka, Sekot adalah Ketua Tim Pejabat Project Implementation Unit (PIU) Program Hibah Air Minum Kota Bitung.

Ketika dilakukan kembali investigasi dilapangan pada Hari Minggu Tanggal 20 November 2021 tepatnya di Kelurahan Girian Indah, Kompleks Lapangan Tembak. Dari keterangan salah satu warga masyarakat bahwa meteran air PDAM sudah terpasang sejak Tahun 2018.

"Meteran Air yang dipasang PDAM ini sudah dari tahun 2018, namun sampai sekarang ini tidak jalan airnya. Bahkan untuk pemasangan saja kita dimintai oleh petugas membeli pipa, dan juga untuk stiker MBR yang ditempel dirumah kita juga ikut dicabut"ucap warga yang namanya tak mau disebutkan.

Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur dimana Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum 

yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di perkotaan, yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMP).


Kuat dugaan kong kalikong yang sangat terorganisir ini dilakukan oleh para oknum yang tergabung dalam tim PIU SK Walikota yang beranggotakan 12 orang, dengan peran masing-masing mereka berkolaborasi merekayasa mulai dari 0% tahap perencanaan hingga pada tahap akhir dinyatakan 100% pekerjaan selesai hingga menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp14.000.000.000,00 (Empat belas milyar rupiah).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes. Pol Jules Abraham Abast, saat di hubungi melalui WhatsAppnya. Sabtu Tanggal  20 November 2021, belum memberikan tanggapan terkait pertanyaan awak media.

Hingga berita ini tayang, Dirut PDAM Dua Sudara Bitung beberapa kali dihubungi, enggan berkomentar dan memilih bungkam seribu bahasa. (Zl)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus MBR PDAM Bitung Diduga menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp14 Miliar!!

Trending Now

Iklan