Iklan

Buruh Nilai Pelaksanaan BSU, Diskriminatif dan Tidak Tepat Sasaran

warta pembaruan
07 April 2022 | 11:52 AM WIB Last Updated 2022-04-07T04:52:34Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana memberikan subidi upah kepada 8,8 juta pekerja yang bergaji di bawah 3,5 juta sebesar 1 juta.

Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal memandang bahwa kebijakan tersebut tidak tepat sasaran.

“Jika subdisi upah hanya diberikan kepada buruh yang menerima upah 3,5 juta ke bawah, artinya kebijakan ini hanya akan dinikmati pekerja di luar kota besar atau kota industri,” kata Said Iqbal, Kamis (7/4).

Padahal, menurut Said Iqbal, yang paling terdampak terhadap pandemi  Covid-19 dan kenaikan harga barang adalah buruh yang bekerja di kota industri. Tetapi karena mereka sudah mendapatkan upah di atas 3,5 juta, justru tidak mendapatkan subdisi upah tersebut.

“Jadi sesungguhnya program ini untuk siapa? Kami melihat, penerima dari program subsidi upah ini tidak tepat sasaran," ujar Iqbal, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.

Said Iqbal menjelaskan, pihaknya setuju dengan program subsidi upah tersebut. Karena, memang, KSPI sudah mengusulkan program ini sejak April 2021. Namun yang saat ini dipermasalahkan buruh adalah terkait dengan penerima dari program tersebut.

“Kalau penerima subdisi upah adalah buruh yang bergaji 3,5 juta ke bawah, itu hanya didapatkan untuk buruh di daerah yang industrinya kurang. Misalnya Pacitan dan Boyolali yang memang tidak banyak terdapat industri. Sedangkan buruh yang bekerja di Jabodetabek, Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, hingga Pasuruan tidak akan mendapat subdisi upah,” jelas Iqbal.

Dalam kaitan dengan itu, Said Iqbal meminta agar pelaksanaan subsidi upah dilakukan sebagai berikut:

Pertama, penerima subsidi upah adalah semua pekerja, baik yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jangan hanya dibatasi bagi buruh yang terdaftar di dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Rakyat Indonesia kan sama. Jangan membuat kebijakan yang diskriminatif. Kalau ada buruh yang tidak ikut BPJS yang salah adalah pengusaha yang tidak mendaftarkan buruh tersebut sebagai peserta BPJS. Jadi tidak adil kalau mereka tidak diberikan subdisi upah atas sesuatu yang bukan kesalahannya,” kata Said Iqbal.

Kedua, penerima subsidi upah adalah buruh yang bergaji minimal upah minimum di daerahnya.


“Di Kabupaten Bekasi UMK nya adalah 4,79 juta. Jadi dengan skema subsidi upah diberikan kepada buruh yang mendapatkan upah minimum, buruh di Bekasi dan kota-kota industri yang lain pun akan mendapatkan subdisi upah,” ucap Said Iqbal.


Ketiga, dengan skema ini, tentunya akan terjadi lonjakan terhadap penerima subdisi upah. Oleh karena itu, pemerintah harus menyesuaikan anggaran yang diperlukan agar mencukupi.

“Intinya, jangan sampai program yang baik ini justru menimbulkan kebijakan yang diskriminatif dan tidak adil terhadap kaum buruh,” pungkas Said Iqbal. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buruh Nilai Pelaksanaan BSU, Diskriminatif dan Tidak Tepat Sasaran

Trending Now

Iklan