Iklan

Kejari Labusel Kembali Laksanakan Restorative Justice Bagi Masyarakat , ini Harapan Kajari Labusel

warta pembaruan
28 Juni 2022 | 11:56 PM WIB Last Updated 2022-06-29T03:08:35Z


Wartapembaruan.co.id, Kota Pinang -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan kembali dapat dan berhasil melaksanakan program Restorative Justice (RJ) sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang digelar diaula Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan jalan Istana Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara , Selasa (28/06/2022).

Keputusan Restorative Justice (RJ) ini diberikan kepada seorang tersangka yang bernama Joseph Tarigan alias Pak Jobi dalam kasus tindak pidana pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada bulan Mei 2022 yang lalu dengan berkas perkara Nomor : BP/133/V/Res.1.6./2022/Reskrim.

Pemberian surat keputusan RJ tersebut langsung diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Bapak Muhammad Alinafiah Saragih SH.MH yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan Fajar Ronald Pasaribu SH.MH , Kepala Kelurahan Langga Payung , dari Pihak Penyidik Kepolisian , kedua belak pihak baik korban maupun tersangka , tokoh masyarakat , alim ulama maupun perwakilan masyarakat.

Dalam penyampaiannya Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih SH.MH mengatakan bahwa keputusan RJ tersebut terlebih dahulu telah disetujui oleh pihak Kejati Sumatera Utara.

"Keputusan RJ ini sesuai dengan surat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor : B-4054/L.2/Eoh.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 setelah sebelumnya telah dilakukan upaya kesepakatan perdamaian tanggal 07 Juni 2022 yang disertai dengan pemenuhan kebutuhan kewajiban tertentu".urai Kajari Labuhanbatu Selatan tersebut.


Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa dengan adanya RJ tersebut terdakwa Joseph Tarigan alias pak Jobi dapat kembali sebagai masyarakat biasa yang bebas.


"Akan tetapi keputusan RJ tersebut dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum.

Atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah".jelas M.Alinafiah Saragih SH.MH.

Diakhir penyampaiannya Kajari berharap agar keputusan ini benar-benar dijalankan dan dipantau bagaimana perkembangannya dimasyarakat.

"Kami berharap keputusan ini dapat dijalankan dengan baik dan kepada semua pihak yang terlibat dapat memantau dan memperhatikannya ditengah masyarakat agar tetap terjalin keharmonisan dalam bermasyarakat".harap Kajari.

Setelah acara tersebut selesai para pihak diberikan kesempatan untuk saling bersalaman dan bermaafan sehingga kedepannya diharapkan tidak terjadi lagi hal serupa.

(M.Y.K.Simanjuntak)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Labusel Kembali Laksanakan Restorative Justice Bagi Masyarakat , ini Harapan Kajari Labusel

Trending Now

Iklan