Iklan

Melanjutkan Laporan LPK DPD Provinsi Aceh yang Tertunda Terkait Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

warta pembaruan
29 September 2022 | 11:33 AM WIB Last Updated 2022-09-29T04:33:48Z


Simeulue, Wartapembaruan.co.id - Rivi Hamdani ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) DPD Provinsi Aceh Menerangkan kepada awak media tentang banyaknya pertanyaan Masyarakat Aceh khususnya Simeulue mengapa LPK Aceh sudah  diam dan dingin-dingin aja bukannya selama ini LPK Sangat tegas dalam Pengawasan anggaran dari Pemerintah

Rivi Hamdani menjelaskan kepada media. Kami dari Lpk Aceh bukan diam atau dingin-dingin saja. Kami diam bukan berarti tidak bekerja melainkan lagi menyusun hasil laporan mensyaratkan , pekerjaan tersebut bukan semata mata setelah di laporkan Masyarakat langsung di lanjutkan ke Rana hukum hasil laporan masyarakat tersebut harus di kaji dalam dalam Telaah dan  juga langsung turun ke lapangan Investigasi.

Masih Kata Rivi Hamdani, Jika laporan masyarakat tersebut berujung merugikan masyarakat atau uang negara baru kami dari Lpk melanjutkan laporan masyarakat tersebut ke ke Penegak hukum Pusat , Provinsi  dan Kabupaten.

Dalam hal Laporan Kasus dugaan korupsi kami dari Lpk sudah melaporkan Lima (5) kasus dugaan korupsi yang ada di Aceh Khususnya Kabupaten Simeulue Uda dua kali Rivi Hamdani ketua LPK DPD Provinsi Aceh Membuat laporan dugaan korupsi ke penegak hukum pusat Jakarta.
Laporan kasus tersebut diantar Ke KPK RI , KAJANGUNG RI , KAPOLRI , KEMENKEU, KEMENDAGRI, KEMENHAN, DAN  KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN.Ucapnya.

Kasus Dugaan Korupsi yang sudah di laporkan ke penegak hukum Pusat Jakarta tersebut , kami dari Lpk sudah menerima hasil beberapa laporan dugaan korupsi dari penegak hukum pusat hasilnya sangat memuaskan.

Tapi ada juga laporan kami yang sampai saat ini belum ada jawaban . Bisa saja hak jawab atas laporan kami  dari penegak hukum pusat Uda di kirim   atau belum saya tidak tau di karenakan Hp saya  hilang atau jaringan no penegak hukum pusat sebahagian hilang. Jadi miskomunikasi sekarang. katanya.(29/9)

Tujuan utama kami dari Lpk dalam waktu dekat ini melanjutkan laporan kasus dugaan korupsi Miliaran ke Penegak Hukum pusat Jakarta. 

Beserta melaporkan juga Beberapa penambang ilegal yang ada  di Provinsi Aceh Tentang Galian C  yang diduga tidak memiliki izin. pungkasnya
(R)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Melanjutkan Laporan LPK DPD Provinsi Aceh yang Tertunda Terkait Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Trending Now

Iklan