BREAKING NEWS

Bripda Waldi Aldiyat, Anggota Propam Polres Tebo, Dipecat Tidak Hormat Usai Sidang Kode Etik di Polda Jambi


Jambi, Wartapembaruan.co.id
— Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Waldi Aldiyat, anggota Sie Propam Polres Tebo, setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) digelar pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi, dipimpin langsung oleh Plt. Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison, S.Pd., M.M. sebagai Ketua Sidang.

Dalam persidangan, hadir pula KOMPOL Muhtar Efendi selaku Wakil Ketua, KOMPOL Yumika Putra, S.H., M.H. sebagai Anggota Sidang, serta tim Penuntut dari Subbid Wabprof yang terdiri atas KOMPOL Andi Musahar, S.H. dan IPDA Ponco Prio Wibowo, S.H..

Sebanyak delapan orang saksi dihadirkan, terdiri dari empat anggota Polri, satu dokter dari RS Bhayangkara, dan tiga kerabat korban.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Waldi Aldiyat terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 14 ayat (1) huruf b PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota Polri, karena melakukan perbuatan tercela yang dinilai mencoreng marwah institusi kepolisian dan merugikan dinas.

Dalam amar putusannya, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan perilaku Bripda Waldi sebagai perbuatan tercela dan merekomendasikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari dinas kepolisian.

Menariknya, Bripda Waldi menerima keputusan sidang tanpa mengajukan banding. Sidang berakhir sekitar pukul 21.55 WIB malam.

Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri dari perilaku menyimpang di kalangan internal.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image