Diduga Jual Beli Tanah Ilegal di Baleendah, Bangunan Tak Berizin Jadi Sorotan, Penjual dan Pembeli Terancam Proses Hukum
Baleendah, Kabupaten Bandung — Dugaan praktik jual beli tanah ilegal mencuat di Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Kelurahan Baleendah, menyusul pembangunan sebuah rumah di atas lahan yang status kepemilikannya belum jelas.
Informasi di lapangan menyebut, pembangunan rumah milik Hj. Ida, warga asal Brebes yang diketahui bekerja di RS Welas Asih (dulu RS Al Ihsan), telah menelan biaya hingga ratusan juta rupiah, namun belum rampung lantaran status tanah diduga bermasalah.
Menurut keterangan warga, lahan tersebut sebelumnya digarap oleh (almh.) Emak Euis, istri dari Abah Anen, namun bukan milik sah yang bersangkutan. Meski begitu, Emak Euis dikabarkan menjual tanah sekitar 20 tumbak kepada Hj. Ida seharga Rp9 juta per tumbak, dengan total nilai transaksi sekitar Rp180 juta.
Warga setempat bahkan menolak terlibat dalam transaksi tersebut karena mengetahui tanah tersebut bukan hak milik Emak Euis. “Harga tanah di kawasan itu Rp25 juta per tumbak, tapi dijual murah hanya Rp9 juta. Wajar dicurigai, apalagi tanah itu bukan miliknya,” ujar salah satu warga.
Lebih parah lagi, pembangunan rumah tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun dokumen sah seperti sertifikat atau Akta Jual Beli (AJB). “Bagaimana bisa keluar IMB kalau status tanah saja belum jelas,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari pemerintah setempat, BPN Kabupaten Bandung, maupun aparat penegak hukum. Warga mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas, termasuk kemungkinan adanya praktik mafia tanah yang bermain di wilayah Baleendah.
“Jangan sampai tanah sengketa dijadikan ajang bisnis gelap. Penjual dan pembeli harus diproses hukum bila terbukti melanggar,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Bersambung.
