BREAKING NEWS

Diduga Tidak Dapat Proyek Jipri Tekan dan Laporkan Sekda ke Kejaksaan


Kota Tegal, Wartapembaruan.co.id
  - Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Basri Budi Utomo angkat bicara terkait pelaporan yang dilayangkan mantan Anggota DPRD Kota Tegal, Suprianto alias Jipri terhadap Sekda Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono dan Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal atas dugaan kasus perbuatan melawan hukum, pada Rabu (5/11/2025) lalu. 

Basri mengatakan bahwa Jipri keliru dalam menilai sudut pandang hukumnya. Didalam surat perjanjian antara RSUD Kardinah dengan CV Curtina Prasara terkait pengelolaan lahan parkir itu jelas bunyinya surat perjanjian kerjasama bukan kontrak. Legal standingnya bisa dilakukan oleh perseorangan bisa juga dengan badan hukum. 

Ia menjelaskan badan hukum CV Curtina Prasara pada saat itu masih akta notaris, kemudian dalam perjalanannya SK Kemenkumham dipenuhi. "Jadi kerjasama ini adalah kerjasama yang saling menguntungkan. "Artinya dari pihak yang mengelola parkir memberikan kontribusi dan setor langsung ke kas tidak diterima oleh pribadi siapapun. Sedangkan rumah sakit mendapat kontribusi utuh otomatis pihak CV Curtina Prasara juga mendapat keuntungan dan itu wajar. 

"Yang perlu dipahami didalam Pasal 1320 KUH Perdata yang namanya perjanjian kerjasama itu perjanjian antara kedua belah pihak yang sama-sama sepakat yang kemudian kekuatannya setara dengan Undang-Undang," terang Basri yang mengaku sebagai pendampingan hukum RSUD Kardinah Kota Tegal kepada awak media, Minggu (9/11/2025) malam. 

Basri mengatakan kalau legal standingnya yang dipersoalkan oleh Jipri itu sangat keliru. "Jadi, Jipri itu keliru. Sampai sekarang dalam sidang kasus perdata antara CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah Kota Tegal yang sampai ke tingkat Kasasi itu tidak masalah legal standingnya di Pengadilan," ujarnya.

Basri menegaskan bahwa pelaporan Jipri terhadap Sekda merupakan sebuah kekecewaan karena permintaan proyek-proyeknya dia yang tidak bisa di clear-kan. Salah satunya proyek smart classroom. "Jipri ini pengusaha sekaligus pemain. Dan jangan sampai pemain jadi wasit. "Kalau mau jadi pemain ya pemain, kalau mau jadi wasit ya wasit,"  tegasnya.

Basri juga mengaku telah mengantongi data-data keterlibatan Jipri bermain proyek dengan PU. Dan diduga bekerjasama dengan Ketua Dewan melalui komunikasi, termasuk data screenshot Jipri dengan PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen).

"Jadi jangan gara-gara tidak dapat proyek lalu mencari kesalahan-kesalahan orang lain. Apalagi sebagai mantan Anggota Dewan ini sangat memalukan sekali. "Saya harapkan kedepan tidak ada lagi oknum-oknum yang meminta-minta proyek kepada pejabat dengan cara menekan," tegas Basri. 

Sebelumnya, Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansyah juga membantah dengan tegas tuduhan Suprianto alias Jipri pada saat melakukan perjanjian kerjasama pengelolaan lahan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal pada tahun 2022 tidak mengantongi SK Kemenkumham.

"Kami sudah mengajukan proses pendaftaran pengurusan SK Kemenkumham jauh-jauh hari sebelum perjanjian kerjasama dengan RSUD Kardinah terjadi. Jadi tuduhan yang disampaikan saudara Jipri itu prematur dan jelas merugikan nama baik CV Curtina Prasara," tegas Indra saat jumpa pers, pada Kamis (6/11/2025). (Tim)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image