BREAKING NEWS

INSPIR Indonesia: BGN Belum Mampu Atasi Masalah Keracunan dan Korban Trauma atas Keracunan Program MBG


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Kemarin (12/11/2025) Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI membahas perkembangan pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hingga saat ini MBG terus menuai polemik mengingat korban yang mengalami keracunan terus bertambah.

Hingga 11 November 2025 ada 173 kasus keracunan yang terjadi, dengan jumlah penerima manfaat terdampak KLB sebanyak 11.640 orang. Yang Rawat Inap sebanyak 636 orang dan Rawat Jalan sebanyak 11.004 orang. Tentunya korban keracunan akan semakin meningkat.

Kasus keracunan makanan ini tentunya berpotensi menciptakan trauma bagi anak-anak sekolah yang mengalami keracunan, dan para orang tua juga, sehingga MBG bisa tidak diminati lagi oleh mereka karena pernah mengalami keracunan.

"Kami menilai BGN belum mampu mengatasi masalah keracunan tersebut dan korban trauma atas keracunan tersebut," ujar Yatini Sulistyowati, Ketua INSP!R INDONESIA dalam rilisnya, Kamis (13/11/2025).

Realisasi Anggaran 2025 per 11 Nopember 2025 masih sekitar 61,23% (yaitu sebesar Rp43,47 Triliun, dari total pagu 71 Triliun). Tentunya realisasi yang masih 61,23% tersebut harus ditingkatkan mengingat kebutuhan anak-anak dan masyarakat terhadap MBG.

"Kami INSPIR Indonesia juga menyoroti tentang penerima manfaat MBG. MBG belum inklusif untuk seluruh anak, karena penerima MBG adalah anak-anak berbasis sekolah yaitu yang masih sekolah, belum mejangkau anak-anak yang tidak sekolah (karena putus sekolah)," ungkap Yatini.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, jumlah anak putus sekolah pada tahun ajaran 2023/2024 mencapai 78.468 anak (1,02 persen dari total anak).

"Kami mendesak agar MBG juga menjangkau anak-anak putus sekolah agar anak putus sekolah juga berhak atas makanan bergizi," kata Yatini..

Oleh karenanya MBG harus juga dirancang berbasis komunitas tempat tinggal. Anak-anak jalanan yang cenderung tidak sekolah lagi dan rentan mengalami sakit dan kecelakaan lalu lintas juga difokuskan menjadi subyek MBG, tambahnya.

Tentang keberlanjutan pemberian MBG, seharusnya pemberian MBG juga dilakukan pada hari libur sekolah (libur nasional dan libur bersama) sehingga mereka secara berkelanjutan medapat asupan makanan bergizi.

Bila pemberian MBG berbasis komunitas lingkungan tempat tinggal maka MBG tetap bisa diberikan setiap hari.

INSP!R Indonesia juga menyoroti tentang pekerja SPPG yang seharusnya juga berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak (amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945), oleh karenanya INSP!R INDONESIA mendorong para pekerja SPPG mendapatkan upah layak, Jaminan sosial serta perlindungan K3, serta mendapat kepastian status hubungan kerjanya yaitu pekerja dengan adanya Upah, Perintah dan Pekerjaan sebagai pekerja formal.

Terkait dengan upah, mengacu pada rilis BPS, Agustus 2025, Rata-rata upah pekerja sebesar 3,09 juta rupiah, oleh karenanya upah pekerja MBG seharusnya sebesar minimal upah minimum yang berlaku.

Mengacu pada UU 40 tahun 2004 tentang SJSN, seluruh pekerja SPPG wajib didaftarkan ke seluruh program jaminan sosial yaitu JKN, JKK, JKm, JHT, Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Mengacu pada Pasal 86 dan Pasal 87 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pengusaha SPPG wajib memberikan tempat kerja yang aman serta alat pelindung diri untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dari seluruh uraian di atas, maka kami INSP!R Indonesia mendorong :

1. Meminta BGN melakukan evaluasi menyeluruh mulai dari transparansi penggunaan dana MBG dan membenahi tata Kelola MBG.

2. Meminta BGN lebih serius untuk mencegah terjadinya keracunan dan memastikan trauma keracunan bagi anak-anak dapat dipulihkan.

3. Mendorong Komisi IX untuk terus mengawasi dan memastikan pelaksanaan MBG berjalan dengan baik, tanpa adanya keracunan lagi.

4. Mendorong BGN menjangkau anak-anak putus sekolah untuk mendapatkan MBG, dan pelaksanaanya dilakukan berbasis komunitas tempat tinggal, dan makanan bergizi juga dilakukan pada saat hari libur sekolah.

5. Meminta seluruh pekerja SPPG menjadi pekerja formal untuk mendapatkan, upah layak minimal upah minimum, dilindungi seluruh program jaminan sosial, dan mendapat Alat Pelindung Diri untuk memastikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (Azwar)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image