Segera di Audit: Dana Rp 40 M Mengalir Kemana Saja?

Foto : Dr.Mahfut.S.H.,M.H.
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Bareskrim Polri sudah sangat responsif menangani Kasus perampasan obyek tanah milik ahli waris Bolot Bin Jisan seluas 20.634 M2 terletak di Jl. Tole Iskandar yang dilakukan oleh kuasa hukum Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (Y.P.K.C) atas nama VMF. DWI RUDATIYANI S.H sebagaimana Laporan Polisi No:LP/B/94/V/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 09 Mei 2023,
Bersamaan itu Kuasa hukum ahli waris Bolot Bin Jisan Dr.Mahfut,S.H,.M.H mendorong kepada penyidik Subdit II Dittpidum Bareskrim Polri agar supaya melakukan audit investigasi keuangan Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (Y.P.K.C) terkait dengan dana sebesar Rp 40 M yang ditransfer ke rekening Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (Y.P.K.C) yang ditransfer secara bertahap oleh pengembang untuk pembayaran jual beli tanah milik ahli waris Bolot Bin Jisan, pasalnya Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (Y.P.K.C) ternyata tidak pernah melakukan pembayaran jual beli tanah dengan Ahli waris Bolot Bin Jisan tiba-tiba menjual tanah milik ahli waris Bolot Bin Jisan kepada pengembang. Selain itu ternyata Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (Y.P.K.C) sama sekali tidak memiiki bukti apapun terkait dengan obyek tanah yang dijual kepada Pengembang
Ahli waris Bolot Bin Jisan menduga dana sebesar Rp 40 M dari hasil menjual tanah Rampasan tersebut mengalir ke beberapa pihak yang selama ini membackup kelancaran merampas tanah milik ahli waris Bolot Bin Jisan. Jika ternyata ditemukan mengalir ke pegawai negeri atau penyelenggara negara maka dianggap pemberian suap sebagaimana dimaksud Pasal 12 B (1) UU No: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Antara Sadis dan Geram
Sungguh sangat tragis Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (Y.P.K.C) sekelas Internasional disalahgunakan oleh oknum pengurusnya untuk merampas tanah milik ahli waris Bolot Bin Jisan, hal ini telah mengkianti para pendiri Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (Y.P.K.C) dan akan menangis melihat kenyataan ini, termasuk masyarakat pastinya tidak menerima yang mana yayasan ini eksistensinya telah berkiprah mengambil bagian mencerdaskan kehidupan bangsa bidang Kesehatan, tiba-tiba oleh oknum pengurus yayasan diselewengkan merugikan ahli waris bolot Bin Jisan hal itu sangat bertentangan dengan tujuan pendirian yayasan yaitu untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Pentup
Kepada pihak mana saja yang telah menerima aliran dana dari hasil jual beli tanah rampasan milik ahli waris Bolot Bin Jisan yang ditranfer secara bertahap oleh pengembang total sebesar Rp 40 M maka dapat dikuwalifikasikan sebagai turut serta melakukan tindak pidana tegas Dr.Mahfut.S.H.,M.H.