Melangkah Bersih dan Profesional, Menyemai Nilai-Nilai Isra’ Mi’raj di Dunia Peradilan
J
akarta, Wartapembaruan.co.id - Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW menjadi momentum spiritual yang sarat makna bagi penguatan integritas dan profesionalisme aparatur peradilan. Peristiwa agung ini tidak hanya menegaskan kedudukan spiritual Rasulullah SAW, tetapi juga menghadirkan pesan universal tentang kejujuran, disiplin, tanggung jawab, serta kesucian niat dalam menjalankan amanah,(Jum’at, 16 Januari 2026).
Dalam konteks penyelenggaraan peradilan, nilai-nilai tersebut memiliki relevansi yang kuat. Aparatur peradilan memegang peran strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap keputusan dan tindakan harus bebas dari kepentingan pribadi, tekanan eksternal, serta praktik yang bertentangan dengan etika dan moral.
Menjadikan Isra’ Mi’raj sebagai sumber inspirasi berarti menyemai nilai keteladanan Nabi Muhammad SAW ke dalam budaya kerja peradilan. Keteguhan Rasulullah SAW dalam menjaga kejujuran dan konsistensi antara ucapan dan perbuatan menjadi cermin bagi aparatur peradilan untuk membangun profesionalisme yang berlandaskan integritas.
Integritas sebagai Fondasi Peradilan
Integritas merupakan pondasi utama dalam pelaksanaan tugas peradilan. Penegakan hukum tidak semata-mata soal kepatuhan pada prosedur, melainkan juga keberanian untuk mengambil keputusan yang benar meski dihadapkan pada tekanan atau kepentingan tertentu. Aparatur peradilan yang berintegritas akan mampu menjaga kepercayaan publik karena setiap tindakannya didasarkan pada kejujuran, objektivitas, dan tanggung jawab.
Nilai ini sejalan dengan hikmah Isra’ Mi’raj yang mengajarkan bahwa setiap perjalanan, baik fisik maupun spiritual, membutuhkan keteguhan hati dan niat yang tulus. Dengan integritas yang terjaga, peradilan tidak hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi juga menghadirkan keadilan yang substantif dan bermartabat.
Profesionalisme dalam Pelayanan Hukum
Profesionalisme menjadi prinsip penting yang melengkapi integritas. Profesionalisme mencakup kompetensi teknis, kedisiplinan, objektivitas, serta kemampuan menyeimbangkan hukum positif dengan etika dan rasa keadilan masyarakat. Aparatur peradilan yang profesional akan menghadirkan layanan hukum yang tepat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hikmah Isra’ Mi’raj mengajarkan bahwa setiap langkah yang ditempuh dengan niat bersih dan tekad kuat akan membawa hasil yang mulia. Nilai ini mendorong aparatur peradilan untuk bekerja secara disiplin, cermat, dan bertanggung jawab demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
Refleksi dan Evaluasi Diri
Peringatan Isra’ Mi’raj juga menjadi ruang refleksi dan evaluasi diri bagi aparatur peradilan. Introspeksi yang jujur diperlukan untuk memastikan bahwa integritas dan profesionalisme tidak berhenti sebagai konsep, melainkan terwujud dalam praktik sehari-hari. Dengan evaluasi berkelanjutan, setiap keputusan hukum diharapkan benar-benar mencerminkan keadilan dan etika yang luhur.
Hikmah Moral dari Perjalanan Isra’ Mi’raj
Dalam peristiwa Isra’ Mi’raj, Nabi Muhammad SAW diperlihatkan berbagai gambaran amal baik dan buruk beserta konsekuensinya. Pelajaran ini menegaskan bahwa setiap perbuatan memiliki dampak dan pertanggungjawaban. Dalam konteks peradilan, keputusan yang adil dan profesional akan memperkuat kepercayaan publik, sementara keputusan yang tidak etis berpotensi merusak wibawa lembaga peradilan.
Refleksi atas pelajaran moral tersebut mengingatkan aparatur peradilan untuk menjauhi penyalahgunaan wewenang, keserakahan, dan ketidakadilan, serta senantiasa menjaga konsistensi antara perkataan dan perbuatan demi kehormatan institusi.
Penutup
Peringatan Isra’ Mi’raj menjadi pengingat bahwa langkah bersih dan profesional merupakan kunci terwujudnya peradilan yang bermartabat. Nilai-nilai spiritual dalam peristiwa ini menginspirasi aparatur peradilan untuk senantiasa menjaga kejernihan akal, ketulusan niat, dan integritas dalam setiap tugas.
Keteladanan Nabi Muhammad SAW yang memilih susu daripada arak mengajarkan pentingnya menjaga fitrah, akal sehat, dan kemaslahatan. Hikmah ini menjadi pedoman bagi aparatur peradilan untuk selalu memilih keputusan yang adil, rasional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
(Alred)
Rilis : Humas MA
