BREAKING NEWS
 

Polda Aceh Diminta Turun ke Simeulue, Selidiki Dugaan Oknum Polisi Inisial LM Bermain Proyek dan Galian C Ilegal


Simeulue aceh, wartapembaruan.co.id
— Polda Aceh diminta turun langsung ke Kabupaten Simeulue untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian berinisial LM dalam sejumlah proyek infrastruktur dan aktivitas galian C ilegal. 

‎ LM diketahui merupakan oknum polisi yang disebut-sebut mengendalikan sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah di Simeulue, sekaligus diduga terlibat dalam praktik penambangan galian C tanpa izin.

‎Sejumlah pekerja proyek pembangunan jembatan di Desa Kahat, Kecamatan Teupah Selatan, mengatakan proyek yang tersebut milik LM.

‎“Ini punya Bang Lukman. Kami taunya ini punya Bang Lukman,” ujar para pekerja di lokasi proyek. " Senin, (6/1/2026).

‎Begitu juga Pengakuan yang disampaikan salah seorang pengawas lapangan inisial CS, terkait proyek peningkatan jalan Latiung senilai sekitar Rp12 miliar yang bersumber dari APBN. Dia menyebut LM sebagai pemilik proyek.

‎Namun, LM membantah tudingan tersebut. Ia mengaku hanya menyewakan alat berat dan menyatakan proyek tersebut milik pihak lain bernama Candra Sari.

‎Selain proyek pengaspalan jalan Latiung dan pembangunan Jembatan Kahat, LM juga disebut-sebut sebagai pemilik proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau yang dikerjakan oleh CV Matang Koalisi, dengan nomor kontrak 600.1.8/30/KONTRAK-BM/DOKA-PUPR/2025 dan nilai kontrak Rp2.943.740.000. Proyek tersebut hingga awal 2026 belum rampung dan diduga bermasalah.

‎Dalam pelaksanaan proyek ini, LM diduga menggunakan material galian batu gunung ilegal dari Desa Air Pinang. Aktivitas galian tersebut sempat ditutup setelah diberitakan media lokal, namun tidak berlanjut ke proses hukum.

‎Tak hanya itu, LM juga diduga memiliki proyek preservasi Jalan Sp. Lanting–Labuhan Bajau senilai Rp1.964.600.000 yang dilelang melalui mekanisme e-katalog.

‎Pada tahun 2024 lalu, LM kembali disebut sebagai kontraktor rekonstruksi Jalan Suak Buluh–Ana’O senilai Rp4.897.780.000, menggunakan perusahaan CV Rawa Mulia dengan nomor kontrak 600.1.8/55/KONTRAK-BM/DBH-PUPR/2024. Proyek ini bahkan tercatat sebagai temuan BPK Perwakilan Aceh.

‎Ironisnya, dalam proyek tersebut LM diduga menggunakan mobil operasional kepolisian—yang disebut milik Polres Simeulue—untuk mengangkut material semen dari toko ke lokasi proyek.

‎“Memang sangat gamblang oknum itu memakai mobil polisi untuk proyek. Parah memang,” ungkap seorang warga.(M.T) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image