Iklan

KNPI Desak KPK Tetapkan Haji Isam Tersangka Kasus Dugaan Suap Pajak

warta pembaruan
21 Mei 2021 | 11:02 PM WIB Last Updated 2021-05-22T03:04:04Z

JAKARTA, Wartapembaruan.co.id - KPK telah menetapkan enam orang, termasuk dua mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai tersangka kasus suap. Dua mantan Pejabat Ditjen Pajak itu diduga menerima suap miliaran dari tiga perusahaan.

Dua mantan pejabat yang diduga menerima suap itu ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA), dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Lembaga anti-rasuah mengungkap, salah satu perusahaan yang diduga memberi suap adalah PT Jhonlin Baratama. Dalam kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama (JB).

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI)  mempertanyakan sikap KPK yang hingga saat ini belum menetapkan tersangka dari pihak PT Jhonlin Baratama (JB). Dimana perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam diduga menggelontorkan uang untuk mantan pejabat Ditjen Pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK telah mendatangi kantor PT Jhonlin Baratama pada 18 Maret lalu. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,"kata Ketua Bidang Politik, Kajian daerah Istimewa dan Khusus DPP KNPI, Ludikson Siringoringo, Jumat (21/5/2021).
Namun sayangnya, diduga telah terjadi penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama, di Kabupaten Tanah Bumbu dan salah satu tempat di kecamatan Hambalang, Kotabaru, Kalimantan Selatan.

“ Ini yang harus diungkap sampai tuntas, kok bisa barang bukti yang sedianya akan disita malah tidak diketemukan,” sesalnya.

Selain itu kata dia, pimpinan KPK harus segera menetapkan tersangka terhadap pihak PT Jhonlin Baratama (JB). Pasalnya, KPK sebelumnya juga telah menetapkan pihak swasta  Veronika Lindawati (VL) yang merupakan petinggi di grup Panin.

“KPK harus segera menetapkan Haji Isam sebagai tersangka, karena perusahaannya diduga memberikan suap kepada mantan petinggi Ditjen Pajak. Jangan hanya yang dibawah ditumbalkan, sementara yang diatas tidak tersentuh,” sindir Ludikson

Dia meyakini, KPK dibawah pimpinan Firli Bahuri dapat  membongkar skandal pajak ini dan menetapkan tersangka pihak-pihak yang terlibat. “ DPP KNPI mendukung KPK mengusut tuntas kasus pajak ini” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi dari Grup Panin sebagai tersangka terkait dengan dugaan suap di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP). Penetapan tersangka ini dilakukan bersamaan dengan tersangka lainnya dengan dengan total 6 orang sekaligus.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan Tersangka" ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (4/5/2021).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KNPI Desak KPK Tetapkan Haji Isam Tersangka Kasus Dugaan Suap Pajak

Trending Now

Iklan