Iklan

OPSI Serukan Perusahaan dan SP/SB di Jawa Bali Mematuhi Ketentuan PPKM Darurat

warta pembaruan
06 Juli 2021 | 5:04 PM WIB Last Updated 2021-07-06T11:20:09Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Hari keempat pemberlakuan PPKM Darurat di Jakarta masih diwarnai oleh kerumunan di jalan-jalan raya. Para pekerja masih masuk kerja seperti biasa, walaupun dalam PPKM Darurat sudah diinstruksikan untuk pekerja di sektor non-esensial 100% bekerja dari rumah. Hanya pekerja di sektor Kritikal (pokok) seperti sektor energi, Kesehatan, transportasi, industry makanan minuman, objek vital nasional, konstruksi, dan industri kebutuhan pokok, boleh bekerja 100 persen, sementara pekerja di sektor esensial seperti sektor keuangan perbankan, IT dan komunikasi, industry orientasi ekspor dan perhotelan non penanganan karantina Covid-19 maksimal 50% yang boleh bekerja.

Tentunya aturan PPKM Darurat ini sangat menentukan nasib masyarakat kita ke depan mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin merajalela di Indonesia. Dengan angka kasus baru harian yang terus meningkat (mencapai 29.745 kasus kemarin), dengan kasus kematian mencapai 500 orang per hari (kemarin mencapai 558 orang yang meninggal), kesulitas mengakses ruang perawatan di RS karena membludaknya pasien Covid-19, termasuk kesulitan mendapatkan obat dan tabung oksigen, dsb, seharusnya seluruh masyarakat memahami dan mendukung maksud pelaksanaan PPKM darurat ini.

Klaster perkantoran dan industry merupakan salah satu klaster yang mendukung peningkatan penyebaran Covid-19 ini. Ketentuan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (seperti Keputusan Menteri Kesehatan no. HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industry), dan Kementerian Ketenagakerjaan (seperti Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 no. 5/151/as.02/XI/2020 tentang pedoman K3 tenaga kerja pada masa pandemic Covid-19) dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 ini, tidak lagi dipatuhi oleh manajemen perusanaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan pekerja/buruh.

Dengan adanya PPKM Darurat ini kami Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah, dan meminta seluruh Perusahaan dan (SP/SB) serta pekerja/buruh yang ada di wilayah Jawa Bali mematuhi ketentuan PPKM Darurat, dalam siaran pers OPSI yang diterima Wartapembaruan.co.id, Selasa (6/7/2021).

Untuk itu kami menyerukan agar:

1. Manajemen mewajibkan seluruh pekerja di sektor non-esensial untuk bekerja dari rumah, dengan tetap membayar upah pekerja/buruh.

2. Bagi sektor Kritikal (pokok) dan sektor esensial yang masih mempekerjakan pekerjanya di tempat kerja, agar Manajemen dan SP/SB serta pekerja/buruh mematuhi ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menghambat penyebaran Covid-19 di tempat kerja. Seluruh standar operasional bagi Manajemen dan pekerja sudah diatur dalam ketentuan tersebut.

3. Meminta agar Manajemen Perusahaan tidak melakukan PHK atau merumahkan pekerja/buruh tanpa upah dengan adanya PPKM Darurat ini.

4. Mendorong Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perannya dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, dengan melakukan upaya persuasive hingga penegakkan hukum bagi manajemen perusahaan yang melanggar PPKM Darurat ini. Demikian juga Pengawas Ketenagakerjaan berkomunikasi dengan SP/SB atas pelanggaran PPKM Darurat ini. 

5. Meminta Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak PPKM Darurat ini (pekerja formal, kemitraan maupun informal), untuk mendukung daya beli pekerja dan keluarganya.

Semoga dengan adanya PPKM Darurat yang didukung oleh seluruh masyarakat termasuk pengusaha dan SP/SB serta pekerja, tingkat penularan Covid-19 dan kematian segera menurun, dan RS kembali normal sehingga masyarakat Indonesia terjaga kersehatannya. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • OPSI Serukan Perusahaan dan SP/SB di Jawa Bali Mematuhi Ketentuan PPKM Darurat

Trending Now

Iklan