Iklan

Menangkal Paham Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara (ASN)

warta pembaruan
11 Agustus 2021 | 11:27 PM WIB Last Updated 2021-08-11T16:27:49Z


Oleh : Warsito hadi 

Wartapembaruan.co.id – APN Kemhan
Paham radikalisme masih menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi bangsa Indonesia demikian Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) oleh karena itu mendorong peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam upaya mencegah munculnya benih radikal dan intoleransi di lingkungan ASN. (https: //www.menpan.go.id, 2 Sepetember 2020). 

Hal ini sesuai dengan pernyataan bersama atas nama Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), yang mengingatkan bahwa saat ini Ideologi Pancasila mulai mengalami gangguan dengan disusupi radikalisme,liberralisme, dan
paham khilafah. (Media Indonesia, Sabtu, 13 Juni 2020). Berdasarkan pernyataan tersebut diatas, penulis mencoba untuk menanggambarkan bagaimana menangkal paham radikalisme sudah memasuki di kalangan ASN didaerah maupun di pusat.

Radikalisme adalah suatu paham yang dibuat oleh sekelompok orang yang
menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik secara drastis dengan menggunakan cara-cara penekanan dan ketegangan yang pada akhirnya mengakibatkan kekerasan. 

Radikalisme ASN merupakan paham atau ideologi yang bertujuan untuk mengubah suatu tatanan sosial politik dengan menggunakan cara-cara yang dinyakini oleh ASN. Salah satu penyebab radikalisme di kalangan ASN adalah kurangnya pemahaman akan fungsinya sebagai pelaksanaan kebijakan, pelayan publik, dan perekat NKRI (Ir.Bima Haria Wibisana,MSIS,PhD,CERG, CIHCM, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)).

Berkaitan dengan peraturan yang mengatur Aparatur Sipil Negara, antara lain : 

Pertama UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN dimana setiap ASN diharuskan setia memegang teguh ideologi Pancasila; setia dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah serta mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia.

Kedua Peraturan pemerintaha (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,
dimana PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dapat dijatuhi hukuman disiplin yang terdsiri dari ; hukuman disiplin ringan,hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Sesuai dengan PP No.42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dikatakan PNS wajib melaksanaka sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945; Mengangkat harkat dan martabat negara;

Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI. Dengan demikian ditegaskan dengan regulasi tersebut diwajibkan ASN untuk setia pada ideologi negara, yakni Pancasila dan pada konsepsi NKRI, aparatur birokrasi wajib mentaati segala aturan serta tidak boleh mengkhianati ideologi negara dalam pemikiran dan tindakannya.

Radikalisme di kalangan ASN dan Pegawai BUMN, sesuai data dari Survey Alvara

Research Center 2017 survey 1.200 responde dari PNS,swasta/profesional dan pegawai BUMN rentang usia 25-40 tahun, dimana 19,4% ASN tidak setuju ideologi Pancasila dan sekitar 18,1% pegawai BUMN tidak setuju ideologi Pancasila. 

Sesuai data pengaduan ASN yang diduga terpapar paham radikalisme dari Januari–Juni 2020, 50 ASN diadukakan namun setelah diverifikasi oleh BKN dan hasil profiling

Kemenkominfo hanya 16 ASN yang terindikasi dimana 15 ASN terbukti dan 1 ASN tidak terbukti (Paparan Kepala BNPT, 2 september 2020).

Menpan RB Cahyo Kumalo, mengaku selalu menerima laporan dari Badan
Kepegawaian Negara (BKN) terkait ASN yang terpapar paham radikal. Bahkan, dirinya telah menandatangani sanksi tegas kepada puluhan ASN setiap bulan. 

Jadijujur, saya menjabat Menpan RB itu ngeri-ngeri sedap. Setiap bulan harus teken dengan Badan Kepegawaian Negara lantaran sebanyak 70-an ASN kena sanksi akibat terpapar terorisme..(https://regional.kompas.com/read/2020/12/17).

ASN yang terpapar paham radikalisme merupakan pengkhianatan terhadap sumpah dan janji ASN, ketika diangkat calon ASN diwajibkan menandatangani dan mengucap sumpah KASN, salah satu pasalnya berbunyi: 'Kami anggota Korps Pegawai Republik Indonesia bersumpah setia dan taat kepada pemerintah dan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. ASN terpapar radikalisme dapat dimonitor dan terindikasi antara lain ikut menyebarkan ujaran kebencian, info yang menyesatkan dan tak dapat
dipertanggungjawabkan, menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci 4 pilar negara dan pemerintah, memberikan status likes, subscribe, love, retweet atau comment di media sosial yang kontennya bertentangan dengan negara, penggunaan atribut yang menyimpang, maupun melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara. ASN yang terpapar paham radikalisme pada dasarnya menolak konsepsi negara Pancasila, dan lebih condong ke paham konsep “khilafah”.

Sehingga mereka enggan bahkan menolak untuk melakukan semua kegiatan yang memperlihatkan spirit nasionalisme, misalnya tak mau mengikuti upacara dan menghormati bendera yang dianggap bertentangan dengan paham yang dianutnya.

Disamping itu ada sebagian pemikiran ASN yang menyetujui tindakan kekerasan yang berlabel "jihad, didasari doktrin yang dinyakini dan termotivasi sesuai prinsip yang dianut/ Menurut BNPT, ada oknum ASN memiliki kemampuan "pendakwah" atau "propagandis" lebih banyak menyebarkan ujaran intoleran dan pro-radikalisme melalui forum-forum pertemuan yang mereka hadiri sebagai narasumber. 

Bahkan disinyalir ada sebagian ASN yang menyebarkan virus radikalisme dalam berbagai pertemuan sosial di lingkungan kerja dan lingkungan sosial masyarakat.

Dalam rangka menangkal paham radikalisme dikalangan ASN maka perlu langkah-langkah antara lain :

Pertama perlunya ditumbuhkan komitmen dan pembinaan kebangsaan dan persatuan bangsa sebagaimana amanat dalam Pancasila dan UUD 1945, perlu terus ditingkatkan. 

Kedua mewujudkan pembangunan ASN yang bersih dan kompeten, salah satu fundamentalnya adalah wajib setia, taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah, hal ini dibangun melalui aplikasi ASN No Radikal, merupakan terobosan aplikasi berbasis IT yang diharapkan dapat memudahkan penanganan radikalisme.

Ketiga membangun komunikasi dan koordinasi intensif Kementerian PANRB dengan Kementerian dan lembaga serta pemerintah pusat dan daerah, sehingga terciptanya sinergitas dalam upaya membangun komunikasi dan kolaborasi yang efektif mewujudkan birokrasi bebas dari paham radikalisme, diwujudkan dalam kerjasama atau MOU.

Keempat pentingnya penguatan pembinaan tradisi di lingkungan ASN terhadap Kesadaran bela negara hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara, tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara dengan unsur dasar bela negara : Cinta Tanah Air; Kesadaran Berbangsa & bernegara; Yakin akan Pancasila sebagai ideologi
negara; Rela berkorban untuk bangsa & negara; dan Memiliki kemampuan awal bela negara. Dan terakhir kelima perlu adanya pengawasan pimpinan secara berjenjang untuk mendeteksi kemungkinan sikap radikalisme dan intoleransi personel ASN di semua tingkat organisasi dengan mengedepankan manjemen

tingkat pengawasan yang dilakukan pimpinan secara berjenjang, penegakan hukum dan peraturan secara tegas.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menangkal Paham Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara (ASN)

Trending Now

Iklan