Iklan

OPSI Ingatkan Pemerintah Pasca 16 Agustus 2021, PPKM Tidak Diperpanjang Lagi

warta pembaruan
15 Agustus 2021 | 12:05 PM WIB Last Updated 2021-08-15T05:05:41Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Masih diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 di Pulau Jawa dan Bali tentunya mengindikasikan bahwa Pemerintah masih tetap menjaga mobilitas masyarakat, untuk menurunkan angka penambahan kasus positif Covid-19 dan angka kematian.



Dengan perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus nanti, dan tentunya bisa saja PPKM level 4 di Jakarta dan beberapa daerah ini diperpanjang lagi, maka hal ini akan memperpanjang ketentuan tidak dibolehkannya pekerja di sector nonesensial masuk bekerja, dan untuk sector esensial masih dibatasi maksimal 50 persen.



Menurut Pengamat Ketenagakerjaan yang juga Sekjen OPSI, Timboel Siregar, perpanjangan ketentuan tersebut akan menjadi masalah bagi pekerja di sector nonesensial yang memang sudah lebih satu bulan tidak bisa bekerja di pabrik atau kantor, karena alat produksinya tidak bisa dibawa pulang ke rumah sehingga tidak bisa bekerja dari rumah. Demikian juga untuk Sebagian pekerja di sector esensial.



"Kondisi ini akan berpotensi meningkatkan terjadinya PHK atau pekerja dipotong upahnya atau dirumahkan tanpa mendapatkan upah lagi. Hal ini akan mendorong tingkat pengangguran terbuka lebih tinggi lagi," ujar Timboel melalui pesan elektronik, Sabtu (14/8/2021).



Dengan adanya kecenderungan angka positif Covid-19 sudah menurun, Timboel berharap paska, 16 Agustus ini Pemerintah bisa melonggarkan ketentuan PPKM secara bertahap dengan memberikan kelonggaran bagi sector nonesensial bisa bekerja maksimal 50 persen dan sektor esensial menjadi maksimal 75 persen. "Hal ini penting agar pekerja-pekerja yang selama ini di rumah agar bisa bekerja lagi di tempat kerjanya," tutur Timboel.



Tentunya, lanjut Timboel, pelonggaran secara bertahap harus diikuti oleh proses pemantauan pelaksanaan Protocol Kesehatan (Prokes) 5M di tempat kerja lebih baik lagi.



Satgas Covid-19 di perusahaan proaktif memantau pelaksanaan Prokes 5M oleh para pekerja, dan dapat bersikap tegas untuk pekerja yang melanggar prokes. Demikian juga dia berharap Pemerintah memberikan vaksinasi program kepada pekerja di perusahaan yang memang tidak mampu membeli Vaksinasi Gotong Royong.



"Dengan prokes yang baik dan lebih banyak pekerja yang sudah divaksinasi maka proses produksi akan berjalan dengan baik sehingga bisa menghasilkan barang dan jasa yang lebih berkesinambungan," kata Timboel.



Dengan lebih banyak lagi pekerja formal yang bisa bekerja di kantor atau di pabrik maka hal ini juga akan menggerakkan sector informal di sekitar lingkungan tempat kerja tersebut. Dan ini akan mendukung pendapatan pekerja informal, tambahnya.



Timboel berharap, level PPKM paska tanggal 16 Agustus ini bisa lebih membaik, yang tadinya level 4 bisa menjadi level 3, demikian juga level 3 menjadi level 2.



"Dengan demikian sudah bisa ada pelonggaran mobilitas masyarakat, dengan tetap harus dipastikan prokes 5 M disiplin dilaksanakan dan vaksinasi lebih dimassifkan lagi khususnya untuk pekerja," pungkas Timboel. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • OPSI Ingatkan Pemerintah Pasca 16 Agustus 2021, PPKM Tidak Diperpanjang Lagi

Trending Now

Iklan