Iklan

Sidang Gugatan PMH: BPN Kota Palembang Untuk Kedua Kali Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

warta pembaruan
17 Desember 2021 | 10:00 PM WIB Last Updated 2021-12-17T15:00:31Z

Jakarta, Wartapembaruan.co.id

Sidang perkara Alm. Arifin Theng, No. 538/Pdt.g/2021/ berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta barat pada hari Selasa, 14/12/2021.

Sidang pembacaan Gugatan pada tanggal 23/11/2021 dengan agenda pembacaan gugatan, namun pembacaan gugatan ditunda karena tidak hadir nya tergugat 2 ( BPN ) kota Palembang, dan Turut Tergugat 1 ( Kanwil BPN provinsi Sumsel dan pada sidang ini juga tergugat dua 2 BPN kota palembang tidak hadir pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta barat tanpa memberi alasan, sidang yang pimpin oleh Hakim tunggal Rio Destrado, SH, M.H.

Walaupun BPN kota palembang tidak hadir pada sidang kali ini pembacaan gugatan tetap dilaksanakan pada sidang hari ini dan tanpa ada terkendala apapun.

Untuk sidang berikutnya nya adalah hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 dengan agenda Jawaban dari Para Tergugat dan Turut Tergugat.

Untuk upaya hukum Mencari keadilan ketiga Yatim piatu ahli waris dari Arifin theng melalui kuasa hukumnya Marusaha Hutajulu, SH,M.H/MHP melakukan upaya hukum perdata, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui Pengadilan Negeri Jakarta barat pada 21 Juni 2021 kepada  Tergugat 1 Lucia theng, Tergugat 2 BPN Kota Palembang, turut tergugat 1 Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, dan Turut tergugat 2 Kementerian Agraria RI.

Dimana pada Maret tahun 2019 BPN kota palembang telah menerbitkan Sertifikat Ganda Atas Nama Lucia theng tanpa melalui prosedur/ persyaratan hukum yang telah di tentukan oleh pemerintah untuk membuat sertifikat , sertifikat yang diterbit oleh BPN kota Palembang dengan objek yang sama telah ada sertifikat yang berkekuatan hukum tetap yang terbit pada tahun 2006 Atas Nama Arifin Theng.

Pada sidang PTUN Palembang tahun 2019 yang di  laporkan /Gugatan PTUN oleh Arifin theng terhadap Lucia theng dengan keputusan TUN Palembang meminta kepada BPN kota palembang untuk membatalkan Sertifikat Ganda Atas Nama Lucia, karena sertifikat yang di terbitkan BPN pihak lucia tidak bisa menampilkan bukti syarat-syarat tertulis yang sah secara hukum, dan tanpa ada pembatalan sertifikat Atas nama Arifin.

Dengan Semangat pemberantasan Mafia tanah yang di Gadang-gadang kan oleh Kapolri dan Jaksa Agung semoga kasus Arifin ini bisa menjadi perhatian Kapolri dan Jaksa Agung Republik indonesia  serta menjadi Contoh buat masyarakat yang tertindas Haknya selama ini oleh para Mafia tanah yang ada di seluruh wilayah NKRI walapun selama ini tertindas masih bisa mendapatkan keadilan, dan hukum bisa membela yang benar bukan kepada siapa yang memberi uang.

(kt)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Gugatan PMH: BPN Kota Palembang Untuk Kedua Kali Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Trending Now

Iklan