Iklan

Tangkap 2 Pelaku Pelemparan Bus, Polri Wacth Dan JMI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut

warta pembaruan
11 Mei 2022 | 5:10 PM WIB Last Updated 2022-05-11T10:10:33Z

Foto sebelah kiri :
Rayyanda Fitra Surbakti SH ( Direktur Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Personil Polri Watch), Kasman Simatupang SH (Mantan Petinggi IPK Mandala), Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH Mhum (Ketua Polri Watch), Drs. M. Akbar Siddik Surbakti (Sekretaris Polri Watch) dan T Sofy Anwar SH (Sekretaris JMI Sumut/ Pengurus Polri Watch)


Medan, Wartapembaruan.co.id -- Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri Watch) dan Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI Sumut) memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Gabungan Unit Jatanras Kepolisian Polda Sumut Bersama Satreskrim Polres Batu Bara dalam meringkus dua pelaku pelemparan Bus Sartika yang menewaskan seorang Pemudik di Jalan Lintas Sumatera Utara Tebing Tinggi Desa Si pare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, Senin (9/5/2022) Siang. Motif pelaku melakukan pelemparan lantaran kesal salah satu pelaku sakit hati terhadap pemilik bus yang memecat pelaku.

Menurut Ketua Polri Wacth, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH Mhum, didampingi Sekretaris, Drs, M. Akbar Siddik Surbakti, Keberhasilan Tim Gabungan Unit Jatanras Kepolisian Polda Sumut Bersama Satreskrim Polres Batu Bara dalam meringkus dua pelaku pelemparan Bus Sartika membuktikan bahwa polisi benar-benar bekerja dalam memberantas pelaku kejahatan. Bukan hanya pelaku kejahatan di jalanan, Begal, premanisme melainkan juga aksi tawuran yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi di Kota Medan.

Atas keberhasilan kepolisian ini,  ikhwaludin mengajak elemen masyarakat di Sumatera Utara khususnya Kota Medan untuk berperan serta dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian setempat apabila menemukan adanya aksi kejahatan tersebut, ajak Ikhwal, Dalam konfrence Persnya, saat melakukan halal Bi halal di rumah, Sekretaris Polri Watch, Drs, M. Akbar Siddik Surbakti yang juga selaku tuan guru masyarakat Karo di Jalan Garuda Ujung Perumnas Mandala, Selasa (12/5/2022) sore.

Ikhwal berharap dengan adanya peran serta elemen masyarakat ini dapat meminimalisir pelaku kejahatan, di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan.

Sementara itu, Sekretaris Umum Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, T Sofy Anwar SH juga menambahkan bahwa tindakan Tim Gabungan Unit Jatanras Kepolisian Polda Sumut Bersama Satreskrim Polres Batu Bara melumpuhkan salah satu otak pelaku pelemparan Bus tersebut merupakan langkah yang tepat untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan yang melakukan perlawanan apabila ditangkap petugas.

Kedua tersangka pelaku pelemparan Bus Sartika yang diketahui inisial E-S dan B-S berhasil ditangkap Tim Gabungan Unit Jatanras Polda Sumut Bersama Satreskrim Polres Batu Bara di dua lokasi minggu (8/5/2022) dinihari kemarin,

Tersangka E-S yang merupakan otak pelaku ditangkap di kawasan tanjung tiram. Sedangkan Tersangka B-S ditangkap di Kawasan Jalan Pematang Siantar. Saat penangkapan terhadap pelaku B-S/ petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Sofy yang juga selaku Pengurus lembaga pemantau kinerja Polri Watch mengatakan motif para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pelemparan terhadap Bus Sartika yang mengakibatkan seorang Pemudik tewas terkena batu dan serpihan kaca di bagian kepala adalah perbuatan melawan hukum dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Sofy Pelakunya dapat diancam dengan Pasal 355 ayat 2 Subsider Pasal 353 ayat 3 Subsider 351 Ayat 3 kuhpidana dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Sedangkan E-S tersangka yang merupakan mantan Supir Bus Sartika dan otak pelaku pelamparan bus tersebut mengaku kesal terhadap pemilik Bus yang pada Bulan Desember  tahun 2021 memperlakukan dirinya dengan kasar serta memecat dirinya, sehingga dirinya merencanakan dengan menyuruh rekannya B-S untuk melakukan pelemparam terhadap Bus Sartika dengan upah tiga ratus ribu rupiah,

Pelakunya dapat diancam dengan Pasal 355 ayat 2 Subsider Pasal 353 ayat 3 Subsider 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara, ungkap Sofy.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tangkap 2 Pelaku Pelemparan Bus, Polri Wacth Dan JMI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut

Trending Now

Iklan