Iklan

KI Pusat Apresiasi Langkah KPU Setop Tayangkan Real Count Sirekap

warta pembaruan
03 April 2024 | 8:59 PM WIB Last Updated 2024-04-03T13:59:25Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Komisi Informasi (KI) Pusat mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meniadakan tabulasi atau infografis real count penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) lewat laman https://pemilu2024.kpu.go.id beberapa waktu lalu.

Meski infografisnya ditiadakan, KI Pusat berpendapat bahwa KPU tetap menjaga prinsip keterbukaan informasi dengan menampilkan bukti otentik dalam bentuk formulir C.Hasil dan D.Hasil.

Hal itu disampaikan anggota KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, dalam sidang Putusan Nomor 001/KIP-PSIP-A/II/2024 yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap KPU terkait sengketa informasi data real count Pemilu 2024.

Rospita menyebut, kebijakan KPU untuk meniadakan infografis disebabkan oleh ketidakakuratan proses pembacaan teknologi Sirekap dalam membaca formulir C.Hasil dan belum diakurasi oleh pengunggah.

Menurutnya, KPU selaku termohon telah menginformasikan tidak dipublikasikannya rekapitulasi suara real count dalam bentuk infografis sejak 20 Februari 2024 akibat kendala teknis dan sudah dimuat dalam beberapa media daring maupun cetak.," sebutnya.

"Ini menandakan hal tersebut adalah upaya untuk memberikan informasi dan gambaran terhadap pengelolaan informasi pemilu kepada masyarakat yang tentunya sangat diperlukan guna menghindari pandangan-pandangan yang tidak benar," ujar Rospita di ruang sidang KIP, Jakarta, Rabu (3/4).

Meski mengakui bahwa infografis dalam Sirekap merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui dan mengakses informasi real count Pemilu 2024, Rospita mengatakan peniadaannya tidak dapat diasosiasikan bahwa KPU tidak transparan dan tidak akuntabel.

"Dengan adanya informasi yang ada dan tidak dalam bentuk grafis atau diagram perolehan suara pada masing-masing peserta pemilu, menandakan bahwa termohon (KPU) tetap menjaga prinsip-prinsip keterbukaan informasi," ucapnya.

Yakin, sendirian mendaftarkan permohonan sengketa informasi ke KIP pada 28 Februari 2024 saat proses rekapitulasi suara tingkat nasional di KPU masih bergulir. Sementara itu, KPU baru menyelesaikan proses rekapitulasi dan menetapkan perolehan suara Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024.

Kendati demikian, KIP tetap mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh Yakin. Ketua Majelis, Syawaluddin memerintahkan KPU untuk memberikan informasi berupa hasil perolehan suara pemilu yang ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024 dalam format file.cvs kepada Yakin setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.  (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KI Pusat Apresiasi Langkah KPU Setop Tayangkan Real Count Sirekap

Trending Now

Iklan