Kejati Sumsel Selamatkan Rp616,5 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Dugaan Tipikor Kredit Perbankan
Palembang, Wartapembaruan.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mencatat capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Hingga awal Januari 2026, total dana negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp616.526.339.349.
Capaian tersebut merupakan akumulasi dari penyitaan dan penitipan pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dalam proses penyidikan perkara dimaksud.
Sebelumnya, pada Kamis, 7 Agustus 2025, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp506.150.000.000. Dana tersebut disita dalam pecahan Rp100.000 dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan kepada dua perusahaan tersebut.
Perkembangan terbaru terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, ketika Tim Penyidik menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110.376.339.349. Dana tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS, bersama penasihat hukum tersangka berinisial WS.
Dengan tambahan penitipan tersebut, Kejati Sumsel menyatakan total nilai keuangan negara yang berhasil diselamatkan sementara ini mencapai lebih dari Rp616,5 miliar.
Pihak Kejati Sumsel menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tahap awal dalam proses pemulihan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, perkara ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,3 triliun, sehingga upaya penelusuran aset dan pemulihan keuangan negara masih terus dilakukan.
Kejaksaan menekankan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada optimalisasi pengembalian dan penyelamatan keuangan negara, demi memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik dan keuangan negara.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, dan Kejati Sumsel memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Alred)
Rilis : Kapuspekum Kejati Palembang

