Simbol Prosedur atau Stigma? Memaknai Praduga Tak Bersalah
Jakarta , Wartapembaruan.co.id - Dalam konteks negara hukum, persepsi masyarakat memiliki peran penting karena berkaitan langsung dengan tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Cara hukum ditampilkan dan dipraktikkan di ruang publik kerap memengaruhi penilaian masyarakat, bahkan sebelum suatu perkara diputus oleh pengadilan,(5 Januari 2026).
Fenomena di Ruang Publik
Belakangan ini, publik kerap disuguhi pemberitaan tentang tersangka kasus hukum yang ditampilkan di hadapan media dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Praktik ini memicu diskusi yang cukup hangat: apakah tindakan tersebut sejalan dengan asas praduga tak bersalah yang dijamin oleh hukum, atau justru merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum yang sah?
Perdebatan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semata dinilai dari sisi normatif, tetapi juga dari bagaimana hukum hadir dan dipersepsikan di ruang publik. Dalam negara hukum, persepsi masyarakat menjadi faktor penting karena secara langsung memengaruhi kepercayaan terhadap institusi penegak hukum (Rahardjo, 2009).
Pilar Utama Peradilan
Dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah menempati posisi yang sangat fundamental. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang yang berstatus tersangka atau terdakwa harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo yang menempatkan hukum tidak sekadar sebagai kumpulan aturan tertulis, melainkan sebagai sarana perlindungan martabat manusia. Penegasan serupa terdapat dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan tersebut merupakan jaminan hak asasi manusia yang bertujuan melindungi martabat individu dari perlakuan yang merendahkan sebelum kesalahannya dibuktikan secara sah di pengadilan (Hiariej, 2016). Dengan demikian, asas praduga tak bersalah bukan sekadar norma formal, melainkan pilar utama yang membedakan proses peradilan yang adil dari praktik yang cenderung menghukum seseorang sejak awal proses hukum berjalan (Harahap, 2018).
Apabila prinsip ini diabaikan, bukan hanya hak tersangka yang terancam, tetapi juga kredibilitas sistem peradilan secara keseluruhan. Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah berarti menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hak individu, dan kepercayaan publik terhadap tegaknya keadilan.
Antara Prosedur dan Persepsi
Fenomena pemasangan rompi tahanan dan borgol pada tersangka kerap terjadi, terutama dalam perkara yang menarik perhatian publik. Bahkan terhadap tersangka yang bersikap kooperatif, langkah tersebut sering kali tetap dilakukan. Dari sudut pandang penyidik, praktik ini dianggap sebagai bagian dari prosedur standar.
Rompi berfungsi untuk memudahkan identifikasi tersangka di lingkungan pemeriksaan, sementara borgol dipasang dengan alasan keamanan dan ketertiban, baik untuk mencegah pelarian maupun potensi perlawanan. Selain itu, praktik ini juga kerap dimaknai sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, mengingat masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun demikian, apa yang dipandang prosedural oleh aparat dapat memunculkan persepsi berbeda di mata masyarakat. Ketika tersangka ditampilkan ke publik dengan atribut tahanan, tidak jarang muncul kesan bahwa yang bersangkutan telah bersalah. Padahal, secara hukum, status tersangka masih berada dalam lingkup praduga tak bersalah. Di sinilah dilema muncul: keterbukaan yang dimaksudkan sebagai transparansi justru berpotensi berbalik menjadi stigmatisasi.
Oleh karena itu, persoalan utamanya terletak pada keseimbangan. Aparat memang memiliki alasan yang sah untuk memasang rompi dan borgol, tetapi penggunaannya perlu mempertimbangkan konteks dan proporsionalitas. Transparansi memang penting dalam negara demokratis, namun keterbukaan yang tidak dikelola secara hati-hati berpotensi melahirkan stigma sosial yang mendahului putusan pengadilan (Muladi, 2000).
Belum Ada Aturan Khusus yang Melarang
Jika ditelusuri lebih jauh, tidak terdapat aturan hukum positif yang secara tegas melarang pemasangan rompi tahanan atau borgol kepada tersangka. Regulasi yang ada lebih menekankan pada perlindungan hak-hak tersangka agar tetap diperlakukan secara manusiawi selama proses hukum berlangsung.
Hal ini dapat ditemukan, antara lain, dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan kewajiban penghormatan terhadap harkat dan martabat setiap orang. Sementara itu, penggunaan borgol diatur lebih teknis melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa borgol dapat digunakan apabila terdapat alasan keamanan, risiko pelarian, atau indikasi perlawanan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penggunaan borgol bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan bagian dari diskresi yang harus didasarkan pada pertimbangan situasional (Santoso, 2017).
Kondisi inilah yang membuat praktik pemasangan rompi dan borgol tetap menimbulkan perdebatan. Dari sudut hukum positif, tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Namun, dari perspektif etika penegakan hukum, muncul pertanyaan apakah langkah itu selalu proporsional dengan kondisi yang dihadapi. Ruang diskresi yang tersedia menuntut tanggung jawab dan kehati-hatian aparat agar asas praduga tak bersalah tidak tereduksi dalam pandangan publik.
Menjaga Keseimbangan
Secara normatif, pemakaian rompi tahanan tidak dilarang, sedangkan penggunaan borgol dibenarkan dengan syarat tertentu, seperti alasan keamanan dan pencegahan pelarian. Namun, di luar kerangka hukum positif, setiap tindakan aparat tetap perlu mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan.
Risiko munculnya stigma publik tidak dapat diabaikan, sebab kesan yang terbentuk di masyarakat sering kali lebih cepat memengaruhi opini dibandingkan proses pembuktian di pengadilan. Keseimbangan inilah yang menjadi kunci. Aparat memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan, tetapi asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sebagai fondasi peradilan yang adil.
Rompi dan borgol sejatinya hanyalah alat bantu dalam proses hukum, bukan simbol penghukuman. Namun demikian, persepsi publik sering kali menafsirkan sebaliknya, sehingga potensi salah kaprah selalu terbuka. Oleh karena itu, penting untuk terus menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan perlindungan mendasar bagi setiap orang, tanpa kecuali.
Kesadaran ini tidak hanya menjaga marwah hukum, tetapi juga membantu masyarakat agar tetap objektif, kritis, dan adil dalam memandang setiap perkara. Sebab, hukum tidak hanya berbicara melalui aturan tertulis, melainkan juga melalui cara aturan itu diterapkan dan ditampilkan di ruang publik.
(Alred)
Penulis : Feried Alamaas

