Mahkamah Agung Republik Indonesia: Korban Harus Dipulihkan Kehidupannya
Jakarta,, Wartapembaruan.co.id - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.H., menegaskan bahwa korban tindak pidana harus menjadi pusat perhatian dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, korban bukan sekadar saksi, melainkan manusia yang kehidupannya wajib dipulihkan secara nyata,(27 Februari 2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Suharto dalam Diskusi Publik dan Pameran Hasil Penelitian yang digelar Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bertajuk “Menata Ulang Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan melalui Mekanisme Perintah Perlindungan dan Restitusi” di Hotel Lumire Senen, Kamis (26/2/2026).
Suharto menilai, selama ini sistem peradilan pidana masih lebih menitikberatkan pada penghukuman pelaku, mulai dari proses penangkapan hingga pemidanaan. Sementara itu, korban kerap harus berjuang sendiri untuk memperoleh perlindungan, layanan pemulihan, bahkan sekadar ruang untuk menyampaikan suaranya.
“Pendekatan penanganan kekerasan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata, tetapi harus menempatkan korban sebagai pusat perhatian melalui perlindungan yang efektif dan pemulihan yang nyata,” ujarnya.
Ia menambahkan, kekerasan dalam berbagai bentuk masih menjadi persoalan serius. Dampaknya tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis, kerugian ekonomi, dan dampak sosial jangka panjang.
Dalam policy brief-nya, IJRS memaparkan hasil analisis terhadap 1.459 putusan perkara kekerasan seksual yang merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
• Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Hasilnya, hanya empat putusan atau sekitar 0,2 persen yang secara eksplisit memuat amar terkait pengabulan atau penolakan restitusi bagi korban.
IJRS menilai rendahnya angka tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh proses persidangan, melainkan juga problem regulasi. Ketidakjelasan pengaturan ganti kerugian serta tumpang tindih prosedur menjadi kendala di lapangan.
Saat ini, mekanisme ganti kerugian dapat ditempuh melalui dua jalur. Pertama, gabungan gugatan ganti rugi dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 189–192 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025). Kedua, prosedur restitusi yang tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral.
Namun, pengaturan tersebut dinilai belum harmonis. Misalnya, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHAP 2025, pelelangan harta untuk pembayaran restitusi terbatas pada aset yang telah disita sebelumnya. Sebaliknya, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan KUHP Nasional, seluruh harta terpidana dapat dilelang untuk memenuhi restitusi.
Perbedaan ini memunculkan variasi praktik di pengadilan. Sejumlah hakim menilai restitusi hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu, sementara lainnya berpendapat restitusi dapat diajukan untuk semua tindak pidana.
Menanggapi temuan tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyatakan MA siap menjadi katalisator perbaikan. Dalam waktu dekat, MA akan mendorong penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Rumusan Kamar Pidana guna memperjelas dualisme jalur restitusi dalam KUHAP 2025.
Langkah tersebut juga akan disertai dengan penyiapan bahan pelatihan nasional bagi hakim terkait implementasi KUHAP 2025, termasuk mekanisme restitusi, kompensasi, dan pengelolaan Dana Abadi yang baru.
Dengan langkah tersebut, diharapkan sistem peradilan pidana tidak hanya menghadirkan efek jera bagi pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang adil serta bermartabat.
Reporter : Alred
Penulis: Yura P. Yudhistira

